UJI KOMPETENSI 2
BKS HAL. 14
BKS HAL. 14
Jawablah soal-soal
berikut dengan singkat dan tepat!
1.Jelaskan yang
dimaksud dengan unsur deklaratif terbentuknya Negara!
Jawab : Unsur deklaratif terbentuknya Negara adalah pengakuan dari Negara lain yang
bersifat tentang menerangkan tentang berdirinya suatu Negara. Jadi, secara
otomatis Negara tersebut sudah bisa melakukan hubungan kerja sama dengan
Negara-negara lain.
Jawab : Unsur deklaratif terbentuknya Negara adalah pengakuan dari Negara lain yang
bersifat tentang menerangkan tentang berdirinya suatu Negara. Jadi, secara
otomatis Negara tersebut sudah bisa melakukan hubungan kerja sama dengan
Negara-negara lain.
2.Apakah wisatawan
asing mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga Negara?
Jawab : Wisatawan asing masih punya hak dan kewajiban di Negara asalnya , tapi
mereka juga punya hak dan kewajiban sebagai wisawatan asing.
Jawab : Wisatawan asing masih punya hak dan kewajiban di Negara asalnya , tapi
mereka juga punya hak dan kewajiban sebagai wisawatan asing.
3.Sebutkan mengenai
batas satu Negara dengan Negara lain!
Jawab : a.) Batas alamiah, misalnya sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
b.) Batas buatan, misalnya pagar kawat berduri, pagar tembok, dan tiang-tiang
tembok.
c.) Batas menurut geofisika, misalnya garis lintang dan garis bujur.
Jawab : a.) Batas alamiah, misalnya sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
b.) Batas buatan, misalnya pagar kawat berduri, pagar tembok, dan tiang-tiang
tembok.
c.) Batas menurut geofisika, misalnya garis lintang dan garis bujur.
4.Sebutkan tokoh yang
menganut teori kedaulatan rakyat!
Jawab : Montesquieu, John Locke, dan J.J. Rousseau.
Jawab : Montesquieu, John Locke, dan J.J. Rousseau.
5.Sebutkan sifat pokok
kedaulatan menurut Jean Bodin!
Jawab : a.) Asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b.) Permanen (bulat), artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara itu berdiri,
meskipun pemegang kedaulatan telah berganti.
c.) Tunggal, artinya hanya negaralah yang mempunyai kekuasaan tertinggi.
d.) Tidak terbatas (absolut), artinya kekuasaan tidak dibatasi oleh siapa pun
karena jika dibatasi, kekuasaan tertinggi yang dimiliki Negara akan lenyap.
Jawab : a.) Asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b.) Permanen (bulat), artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara itu berdiri,
meskipun pemegang kedaulatan telah berganti.
c.) Tunggal, artinya hanya negaralah yang mempunyai kekuasaan tertinggi.
d.) Tidak terbatas (absolut), artinya kekuasaan tidak dibatasi oleh siapa pun
karena jika dibatasi, kekuasaan tertinggi yang dimiliki Negara akan lenyap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar